Dewasa ini, ada dua kosa kata
dipakai untuk makna sama, hijab dan jilbab. Keduanya adalah pakaian perempuan
yang menutup kepala dan tubuhnya. Al-qur'an menyebut kata hijab untuk arti
tirai, pembatas, penghalang. Yakni, sesuatu yang menghalangi, membatasi,
memisahkan antara dua bagian atau dua pihak yang berhadapan, sehingga satu sama
lain tidak saling melihat atau memandang. Alqur'an menyatakan : "Jika kamu
meminta sesuatu kepada mereka (para isteri Nabi saw), maka mintalah dari balik
hijab. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati mereka."(al-Ahzab, 53).
Hijab dalam ayat ini menunjukkan arti penutup yang ada dalam rumah Nabi saw,
yang berfungsi sebagai sarana menghalangi atau memisahkan tempat kaum laki-laki
dari kaum perempuan agar mereka tidak saling memandang. Secara tekstual
(lahiriah), ayat ini digunakan para ulama kemudian untuk membuat hijab untuk
umat.